Tulisan ini dibuat untuk menjawab
soal berikut: Apa aturan Hukum, Negara dalam pembuatan desain?
Matakuliah: Desain Pemodelan
Grafik
Dosen: Andreas Hadiyono
========================================================================
Aturan
Hukum Negara Dalam Pembuatan Desain
Pada tulisan saya kali ini saya akan membahas tentang
aturan hukum negara dalam pembuatan desain. Karena negara Indonesia adalah
negara hukum maka segala sesuatunya tentu ada aturan hukumnya, begitu pula
dengan urusan desain. Definisi desain industri sendiri menurut Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU
Desain Industri) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Sedangkan Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur bahwa perlindungan hukum hak
atas karya Desain Industri diberikan pada seorang pendesain berdasarkan sistem
pendaftaran pertama (first to file system).
Baiklah, bukan dua undang-undang yang
telah saya sebuatkan diatas focus kita kali ini. Kita akan lebih focus pada
pembahasan pembuatan desainnya, unsur apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam
sebuah desain yang kita buat. Dalam pembuatan desain kita bebas berekspresi
dengan berbagai paduan garis dan warna, tapi akan berbeda cerita jika sudah
menyangkut kombinasi warna bendera Negara kita, atau bentukan garis yang
menyerupai lambang Negara kita. Ada beberapa hal yang perlu diperhatiakan dalam
membuat desain ketika bersangkutan dengan bendera Negara dan lambang Negara
Indonesia.
1.
Lambang
Negara sesuai dengan UU No 24/2009 adalah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (3) yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
...
(3) Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
...”
Lambang Negara kemudian diatur
bentuk dan rupanya dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 UU No 24/2009 yang
berbunyi:
“Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,
dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda.
Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal
ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang
melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar
Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang
bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian
kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan
kepala banteng di bagian
kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan
bawah perisai.
Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna
pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas
dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas
dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh
burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah
perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar
lambang.
Pasal 50
Bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal
49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.”
“Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari,
atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang
rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk
perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d.
menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini. “
Jadi jelas, jangan sampai desain
yang kita buat menggunakan background lambang garuda karena diatas lambang
garuda tidak boleh ada coretan lain, itu dianggap sebagai penghinaan seperti
tercantum dalam larang point a diatas. Begitu juga dengan point-point
selanjutnya yang harus kita perhatikan dan pertimbangkan ketika kita membuat
sebuah desain, jangan sampai kita melakukan pelanggaran dengan hasil karya
kita.
2. Berikutnya
adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 bab 2 pasal 24, tentang larangan
penggunaan Bendera Negara dalam beberapa hal. Bendera Negara Republik
Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah
Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan
ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah
dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Berikut
pon-poin dalam undang-undang tersebut yang berkaitan dengan pembuatan desain:
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 bab 2 pasal 24, Setiap orang dilarang:
b.
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan perdagangan;
g.
mencetak, menyulam, menuliskan huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan
meletakkan lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan/atau
h.
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup
barang yang dapat menurunkan penghormatan terhadap Bendera Negara.
Sama
seperti lambang Negara, bendera Negara kita pun tidak boleh digunakan sebagai
ssebuah background dari suatu desain karena sesuai dengan point g dalam UU Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 bab
2 pasal 24.
Sumber
referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar