Pages

Senin, 10 November 2014

Tugas 2.1 Desain Pemodelan Grafik

Tulisan ini dibuat untuk menjawab soal berikut: Apa aturan Hukum, Negara dalam pembuatan desain?
Matakuliah:  Desain Pemodelan Grafik
Dosen: Andreas Hadiyono
========================================================================



Aturan Hukum Negara Dalam Pembuatan Desain

Pada tulisan saya kali ini saya akan membahas tentang aturan hukum negara dalam pembuatan desain. Karena negara Indonesia adalah negara hukum maka segala sesuatunya tentu ada aturan hukumnya, begitu pula dengan urusan desain. Definisi desain industri sendiri menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 
Sedangkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur bahwa perlindungan hukum hak atas karya Desain Industri diberikan pada seorang pendesain berdasarkan sistem pendaftaran pertama (first to file system).
Baiklah, bukan dua undang-undang yang telah saya sebuatkan diatas focus kita kali ini. Kita akan lebih focus pada pembahasan pembuatan desainnya, unsur apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam sebuah desain yang kita buat. Dalam pembuatan desain kita bebas berekspresi dengan berbagai paduan garis dan warna, tapi akan berbeda cerita jika sudah menyangkut kombinasi warna bendera Negara kita, atau bentukan garis yang menyerupai lambang Negara kita. Ada beberapa hal yang perlu diperhatiakan dalam membuat desain ketika bersangkutan dengan bendera Negara dan lambang Negara Indonesia. 

1.      Lambang Negara sesuai dengan UU No 24/2009 adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
...
(3) Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
...”

Lambang Negara kemudian diatur bentuk dan rupanya dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 UU No 24/2009 yang berbunyi:

Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian
kanan atas perisai; dan  
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Pasal 50
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.”

“Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Jadi jelas, jangan sampai desain yang kita buat menggunakan background lambang garuda karena diatas lambang garuda tidak boleh ada coretan lain, itu dianggap sebagai penghinaan seperti tercantum dalam larang point a diatas. Begitu juga dengan point-point selanjutnya yang harus kita perhatikan dan pertimbangkan ketika kita membuat sebuah desain, jangan sampai kita melakukan pelanggaran dengan hasil karya kita.

2.  Berikutnya adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 bab 2 pasal 24, tentang larangan penggunaan Bendera Negara dalam beberapa hal. Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Berikut pon-poin dalam undang-undang tersebut yang berkaitan dengan pembuatan desain:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 bab 2 pasal 24, Setiap orang dilarang:
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan perdagangan;
g. mencetak, menyulam, menuliskan huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan meletakkan lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan/atau
h. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan penghormatan terhadap Bendera Negara.

Sama seperti lambang Negara, bendera Negara kita pun tidak boleh digunakan sebagai ssebuah background dari suatu desain karena sesuai dengan point g dalam UU Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 bab 2 pasal 24.


Sumber referensi:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar